Akan Cair Lagi, Simak Cara Cek Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Serta Cara Dapatkan BSU ini

- 14 Mei 2021, 09:30 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto
BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto /dok/iNSulteng.com

 

MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 akan kembali dicairkan, untuk melanjutkan program tahun lalu.

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dilanjutkan sebab pada tahun 2020 masih menyisakan 48.965 pekerja atau buruh yang belum mendapatkan bantuan ini.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersamaan dengan pihak BPJS selaku penyalur sedang melakukan pengajuan kepada Kementerian Keuangan, terkait pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Kompak, Musni Umar dan Said Didu Semprot Ali Mochtar Ngabalin, Jaga Kata dan Perbuatan

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber berita bahwa anggaran untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan masih menunggu proses persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk mencairkan bantuan ini bagi pekerja atau buruh yang belum mendapatkannya.

Apabila pengajuan ini disetujui oleh Kementerian Keuangan tidak akan lama pihak Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPJS dikabarkan akan mencairkan bantuan ini pada Juni mendatang.

Bantuan ini merupakan salah satu penanganan bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, serta memiliki gaji dibawah Rp5 juta.

Adapun untuk cara cek penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:

- Pertama Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

- Lalu klik tombol Daftar yang terdapat di bagian pojok kanan, selanjutnya klik Daftar Sekarang jika Anda belum memiliki akun.

Baca Juga: Victor Yeimo Terancam Hukuman Seumur Hidup, Natalius Pigai: Polisi Perlu Kehati-hatian

- Selanjutnya jika Anda sudah memiliki akun, lalu masukkan Akun dengan id dan password yang sudah dimiliki, tahap berikutnya yaitu mengisi formulir yang ada dengan lengkap.

- Selanjutnya tinggal menunggu sebab nanti akan muncul pemberitahuan di dashboard mengenai status Anda sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

- Tahap selanjutnya tinggal melakukan pencairan dan dilakukan oleh Anda sendiri, sebab bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan langsung ditransfer oleh penyalur kepada rekening anda.

- Akan tetapi sebelumnya harus mengkonfirmasi kepemilikan rekening Anda Sendiri dengan mencantumkan NIK, nama lengkap, nama bank, serta nomor rekening di buku tabungan yang anda miliki.

Maka dari itu pekerja atau buru untuk segera mengecek persyaratan dan tata cara menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

Baca Juga: Tak Jauh Beda dengan Salah Lirik, Iis Dahlia Kembali Kena Hujat Usai Komentari Foto Bayi Nadya Mustika

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank aktif.

6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Demikian syarat dan tata cara agar menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah