Kabar Gembira untuk Pekerja, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Cair Kembali Simak Jadwal dan Kriterianya

- 14 Mei 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Ketenagakerjaan, berikut cara cek daftar nama penerimanya melalui link berikut.
Ilustrasi BSU atau BLT Ketenagakerjaan, berikut cara cek daftar nama penerimanya melalui link berikut. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

 

MANTRA SUKABUMI – Kabar gembira untuk pekerja atau buruh bahwa pihak Kementerian Tenagakerja akan kembali cairkan dan bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai lanjutan dari tahun lalu, untuk pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 menyisakan hampir 48.965 pekerja atau buruh yang belum mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Kompak, Musni Umar dan Said Didu Semprot Ali Mochtar Ngabalin, Jaga Kata dan Perbuatan

Sehingga pihak Kemenaker akan mengajukan ke Kementerian Keuangan untuk mencairkan kembali BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi yang belum mendapatkannya tahun lalu.

Adapun jadwal pencairan bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan disalurkan oleh Kemenaker setelah lebaran.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Aswansyah.

"Nanti setelah lebaran (Cair)," ucap Aswansyah baru baru ini.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker pada Jumat, 14 Mei 2021, adapun kriteria yang akan mendapatkan bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

-Pekerja yang terkena dampak dari pandemic Covid-19

-Pekerja yang memiliki gaji atau upah dibawah Rp5 juta per bulan

Baca Juga: Tak Jauh Beda dengan Salah Lirik, Iis Dahlia Kembali Kena Hujat Usai Komentari Foto Bayi Nadya Mustika

Adapun Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020.

Permenaker Nomor 14 tahun 2020 berisikan tentan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja atau buruh untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, adapun persyaratannya yaitu sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

- terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS TK yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS TK

- Pekerja atau Buruh penerima Upah;

Baca Juga: Semprot Ali Ngabalin, Musni Umar: Anda Kan Doktor, Belalah Kebenaran dan Keadilan

- Memiliki rekening bank yang aktif;

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS TK.

Agar nama Anda terdaftar dalam sistem Kemnaker, perusahaan wajib mengusulkan terlebih dulu kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun ini, proses pengusulan belum ditentukan.

Nah itulah kriteria dan persyaratannya agar pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.***

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah