Hidayat Nur Wahid: Banyak Pelanggar Prokes Tak Dihukum, Habib Rizieq Shihab Layak Dibebaskan

- 22 Mei 2021, 09:36 WIB
Hidayat Nur Wahid: Banyak Pelanggar Prokes Tak Dihukum, Habib Rizieq Shihab Layak Dibebaskan./
Hidayat Nur Wahid: Banyak Pelanggar Prokes Tak Dihukum, Habib Rizieq Shihab Layak Dibebaskan./ /Indrianto Eko Suwarso/Antara/



MANTRA SUKABUMI - Politisi PKS Hidayat Nur Wahid menanggapi proses hukum Habib Rizieq Shihab atau biasa disapa HRS.

Hidayat Nur Wahid mengatakan banyak pelanggaran protokol kesehatan atau Prokes namun tidak diproses hukum, seperti halnya Habib Rizieq Shihab.

Selain itu menurut Hidayat Nur Wahid banyak saksi ahli yang menyebutkan Habib Rizieq Shihab tidak melanggar protokol kesehatan dan tidak bersalah.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Saat Manusia Sakaratul Maut akan Datang 7 Godaan dari Iblis Muncul Berbagai Rupa Aneh Salah Satunya

Maka Hidayat Nur Wahid mengungkapkan Habib Rizieq Shihab tak pantas dihukum dan layak untuk dibebaskan.

Terlebih lagi menurut Hidayat Nur Wahid bahwa didalam persidangan Habib Rizieq Shihab ada permintaan maaf dari jaksa.

"Selain banyaknya kasus kerumunan yang tidak berujung kepada penghukuman, banyaknya saksi ahli yang memberikan kesaksian akan “tidak bersalahnya” HRS, dan apalagi adanya insiden Jaksa Minta Maaf ke HRS," ucap Hidayat Nur Wahid sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @hnurwahid pada 22 Mei 2021.

"ini semuanya menjadi penguatan agar “Demi Keadilan Hukum”;HRS dan kawan-kawan harus dibebaskan murni," tutur Politisi PKS tersebut.

Baca Juga: Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1 dan 2, Masih Ada Kesempatan Terima BSU Termin 3 Berikut Syaratnya



Habib Rizieq Shihab sebelumnya telah dituntut 2 tahun penjara, karena diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan.

Dan dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.

Perbuatan HRS itu disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Baca Juga: Siapa Sangka Sering Konsumsi Bakso Dapat Menimbulkan Penyakit Jantung Hingga Kanker

HRS diyakini bersalah melanggar pasal berlapis, yakni:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x