Ferdinand Hutahaean Bantah Tudingan Ketua YLBHI Soal Sebut Firli Bahuri sebagai Aktor Pelemahan KPK

- 24 Mei 2021, 10:05 WIB
Ferdinand Hutahaean Bantah Tudingan Ketua YLBHI Soal Sebut Firli Bahuri sebagai Aktor Pelemahan KPK,/*
Ferdinand Hutahaean Bantah Tudingan Ketua YLBHI Soal Sebut Firli Bahuri sebagai Aktor Pelemahan KPK,/* /Twitter @FerdinandHaean3

 

MANTRA SUKABUMI - Pengamat Sosial Politik Ferdinand Hutahaean membantah tudingan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati yang menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai Aktor lapangan yang mempunyai peran untuk melemahkan lembaga anak kandung reformasi.

Menurut Ferdinand Hutahaean, bahwa yang melemahkan KPK itu adalah para penyidik yang membiarkan kasus dugaan korupsi APBD DKI Jakarta dengan nilai trilliunan rupiah.

Hal itu diungkapkan Ferdinand Hutahaean melalui Twitter pribadinya setelah membaca pernyataan dari Ketua YLBHI.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Terkesan Beda dan Angkuh, Ferdinand Hutahaean Sentil Puan Maharani Soal Plat Mobil DPR RI

"Yang bikin @KPK_RI itu lemah adalah ketika kasus digaan korupsi di APBD DKI Jakarta tak diusik padahal terang benderang trilliunan rupiah hilang tak berbekas," kata Ferdinand, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter @ferdinandHaean3 pada Senin, 24 Mei 2021.

Lanjut, Ferdinand Hutahaean menegaskan kepada Ketua YLBHI agar jangan asal nyeletuk.

Pasalnya, pernyataan atau tudingan Ketua YLBHI terhadap Ketua KPK tidak berdasarkan fakta.

"Tolong sampaikan ke wanita ini, kalau ngomong apalagi pas baru bangun, baiknya cuci muka dulu," tegas Ferdinand.

 Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 24 Mei 2021, Sebagian Kota di Jawa Barat Hujan

Diketahui, Asfinawati menyebutkan pelemahan KPK sudah dirancang oleh sekelompok pihak dan faktanya adalah penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Asfinawati mengatakan bahwa SK penonaktifan 75 pegawai KPK merupakan bentuk menghalang-halangi proses hukum.

Menurutnya, TWK yang termuat dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 bertentangan dengan aturan di atasnya.

Pasalnya, UU KPK dan PP 41/2020 itu tidak ada aturan yang menyertakan soal pengadaan TWK pegawai KPK.***

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah