Pegawai KPK Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM pada TWK: Mirip Litsus Orde Baru

- 25 Mei 2021, 18:08 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) membongkar dua dugaan pelanggaran HAM dalam TWK tersebut.

Sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK kemudian melaporkan dugaan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM pada Senin, 24 Mei 2021.

Pegawai KPK itu ungkap kejanggalan dalam TKP yang dilakukan KPK, bahkan menyebutnya mirip litsus Orde Baru. 

Baca Juga: Mantan Anggota DPR: Puan itu Dengki, Judes Jahat, Mungkin Kurang Setoran dari Ganjar

Baca Juga: Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi, Berikut Nama dan Jabatan Menteri yang Baru

TWK tersebut bertujuan untuk proses pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan UU No 19 Tahun 2019, seluruh pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi ASN, dan pada prosesnya tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Hal tersebut juga tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa TWK tidak boleh dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

Presiden Jokowi juga menegaskan dalam pernyataannya, bahwa sebanyak 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos sebaiknya diberi pendidikan kedinasan soal wawasan kebangsaan, daripada diberhentikan.

Namun pada kenyataannya, berdasarkan surat keputusan (SK) Ketua KPK Firli Bahuri, sebanyak 75 pegawai KPK tersebut dinonaktifkan dari jabatannya, sehingga mereka melaporkan hal ini ke Komnas HAM.

Salah satu pegawai KPK melalui akun Twitternya @hotmantmb membongkar dua dugaan pelanggaran HAM dalam TWK tersebut dan mengatakan bahwa TWK mirip dengan penelitian khusus (Litsus) pada era Orde Baru.

Pelanggaran pertama, menurut Hotman kebijakan TWK dijadikan alat oleh Pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memonopoli makna berkebangsaan, berpancasila, ketaatan pada UUD 1945, dan kesetiaan pada NKRI.

Baca Juga: Cek Fakta: Menara Moshe di Israel Hancur Lebur Akibat Serangan Rudal Hamas 

"Dengan demikian, juga membiarkan digunakannya kewenangan secara berbahaya oleh Pimpinan KPK dan BKN untuk memutuskan dan menetapkan secara hukum bahwa seseorang tidak berpancasila, tidak taat pada UUD 1945 dan bertindak tidak setia pada NKRI," tulis akun @hotmantmb.

Cuitan salah satu pegawai KPK yang dinonaktifkan setelah tak lolos TWK.
Cuitan salah satu pegawai KPK yang dinonaktifkan setelah tak lolos TWK.

Pelanggaran kedua, pelapor menemukan adanya kejanggalan dan perlakuan diskriminatif yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada 75 pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan tersebut.

Padahal, sebelumnya tidak pernah TWK dijadikan syarat untuk membuktikan kesetiaan para pejabat publik kepada Pancasila dan UUD 1945 karena cukup dibuktikan melalui surat pernyataan, bukan tes wawasan kebangsaan.

"Sebaliknya, apabila praktik yang sama tidak diberlakukan maka perlakuan DISKRIMINATIF terhadap pelapor secara nyata telah terjadi, menimbulkan kerugian hukum, dan dugaan pelanggaran terhadap hak asasi para pelapor," pungkas Hotman.***

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah