ICW Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Biang Kegaduhan di KPK

- 26 Mei 2021, 19:22 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Instagram.com/@official.kpk

MANTRA SUKABUMI - Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Watch atau ICW mengomentari konflik di lembaga KPK, yang dipimpin Firli Bahuri.

ICW menyebutkan bahwa biang kekacauan dan kegaduhan di lembaga KPK akhir-akhir ini disebabkan oleh Firli Bahuri sebagai Ketuanya.

Menurut ICW tes wawasan kebangsaan atau TWK tidak ada dalam undang-undang.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Doa ketika Melihat Gerhana Bulan yang Diajarkan Rasulullah SAW

Firli Bahuri adalah sebagai inisiatif pemecatan pegawai KPK dengan soal TWK.

"Kegaduhan yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi akhir-akhir ini tidak terlepas dari peran pimpinanya, Firli Bahuri," tulis ICW sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @antikorupsi pada 26 Mei 2021.

"Bagaimana tidak, Tes Wawasan Kebangsaan yang dilakukan tidak ada dalam UU No 19 Tahun 2019, atau dengan kata lain merupakan inisiatif Firli," tulis ICW.

"Tidak hanya itu, ada beberapa hal yang juga membuat KPK gaduh, secara lebih lengkap bisa baca grafis ICW," tulis ICW.

Baca Juga: Baru Saja Rilis, Berikut ini Lirik Lagu Lesti Kejora – Bawa Aku ke Penghulu

Menurut ICW persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas.

"Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, melainkan perlu diusut tuntas oleh Dewan Pengawas," tambah ICW.

sebelumnya terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan atau TWK sebagai syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara.

Terbaru, Dari 75 pegawai tak lolos TWK, hanya 24 yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.

Sementara 51 sisanya tidak bisa lagi bekerja di KPK.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menyampaikan pidatonya terkait polemik di tubuh KPK.

"Saya berpendapat, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya tidak serta-merta jadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes," ucap Jokowi.

Baca Juga: Link Live Streaming Vidio Final Liga Eropa Villarreal vs Manchester United Dini Hari Nanti

"Kalau ada kekurangan, tentu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," ucap mantan Walikota Solo tersebut.

Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi atau MK.

bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini," tutur Presiden.

Baca Juga: Oknum Pimpinan KPK Ngotot Pecat 51 Pegawai, Novel Baswedan: Makin Tampak Disengaja

KPK harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," pungkas Jokowi.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x