MANTRA SUKABUMI - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Hamdan Zoelva, turut mengomentari persidangan pada perkara Habib Rizieq Shihab atau HRS.
Hamdan Zoelva berpendapat bahwa kasus HRS telah memenuhi aspek hukum dan memenuhi pelanggaran pidana.
Namun menurut Hamdan Zoelva kasus HRS tidak memenuhi rasa ketidak adilan.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Tamara Bleszynski Diberitakan Jualan Nasi di Bali, Inul Daratista Berang
Hamdan Zoelva mengatakan bahwa hukum tanpa rasa keadilan adalah hukum yang kehilangan jiwa.
"Putusan perkara HRS, memenuhi aspek hukum memenuhi pelanggaran pidana, tetapi tidak memenuhi rasa keadilan," ujar Hamdan Zoelva sebagainaman dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @hamdanzoelva pada 28 Mei 2021.
"Hukum tanpa rasa keadilan, adalah hukum yang kehilangan jiwa," ucap Hamdan Zoelva menambahkan.