Tanggapi Perkara HRS, Hamdan Zoelva: Tanpa Rasa Keadilan, Hukum Jadi Kehilangan Jiwa

- 28 Mei 2021, 14:09 WIB
Tanggapi Perkara HRS, Hamdan Zoelva: Tanpa Rasa Keadilan, Hukum Jadi Kehilangan Jiwa./*
Tanggapi Perkara HRS, Hamdan Zoelva: Tanpa Rasa Keadilan, Hukum Jadi Kehilangan Jiwa./* //Instagram/@Hamdanzoelva

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta timur telah menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta kepada Habib Rizieq Shihab pada 27 Mei 2021.

Baca Juga: Keutamaan Baca Surat Al Kahfi Tiap Hari Jumat, Terhindar Diri dari Fitnah Dajjal

HRS terbukti bersalah tidak mematuhi aturan karantina kesehatan dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Jawa Barat.

Rizieq Shihab, menurut pengacaranya, berkukuh tetap akan berpolitik dan bersikap oposisi terhadap pemerintah.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 bulan pidana penjara dan denda Rp 50.000.000 juta subsider tiga bulan kurungan.

selain pelanggaran protokol kesehatan, yang menimbulkan kerumunan masyarakat pada saat dirinya datang ke di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari ini Jumat 28 Mei 2021, Jangan Lewatkan Acara Sore-sore Ambyar

Sementara pada perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hakim menjatuhkan vonis kurungan penjara selama delapan bulan pada HRS.

dan lima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x