- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.
Sedangkan untuk cara mengetahui apakah pekerja ini berhak untuk mendapatkan bantuan BLT BPJS 2021 Rp1,2 juta atau tidak, bisa melalui link kemnaker.go.id
Untuk Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji
- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id