Hati-hati di Medsos, Menghina Presiden, Wapres, dan DPR Bisa Dipenjara Maksimal 4,5 Tahun

- 7 Juni 2021, 19:03 WIB
ilustrasi media sosial
ilustrasi media sosial /Pixabay/@Pixelkult



MANTRA SUKABUMI - Masyarakat kini harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos), karena jika terbukti menghina Presiden, Wakil Presiden (Wapres), dan DPR akan dikenakan pidana dengan hukuman bertahun-tahun penjara.

Adapun pemerintah bersama DPR sedang membahas Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP yang mengatur tentang penindakan kepada orang yang terbukti menghina Presiden atau Wapres melalui media sosial dengan ancaman hukuman maksimal 4,5 tahun penjara.

Selain pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wapres, RUU tersebut juga mengancam seseorang yang melakukan penghinaan kepada lembaga negara seperti DPR dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Guru Besar UI: Akibat Dosen UI Jadi Buzzer Tak akan Ada Lagi Dana Penelitian, Semua Rusak, BUMN Hampir Mati

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman PMJ News pada Senin, 7 Juni 2021 berikut isi Pasal 353 RUU KUHP:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Sementara itu, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP, ancaman akan diperberat jika menghina lewat media sosial. Berikut bunyi lengkap Pasal 354 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Hukuman penghinaan menjadi lebih berat maksimal 3 tahun penjara apabila menimbulkan kerusuhan. Hal itu tertuang dalam Pasal 240 KUHP:

Baca Juga: Denny Darko Sebut Gisel dan Gading Marten Tengah Memikirkan Ingin kembali Bahkan Lebih dari Cinta

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara untuk penghinaan terhadap pemerintah lewat media sosial dan menimbulkan kerusuhan, hukumannya diperberat lagi maksimal menjadi 4 tahun penjara.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyi Pasal 242 RUU KUHP.

Selain mengancam penghina pemerintah, RUU KUHP mengancam penghina Presiden/Wakil Presiden di media sosial dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Ancaman ini paling tinggi dalam delik menghina pemerintah/lembaga negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 219 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. ***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x