Presiden Beri Sinyal Positif Pembelajaran Tatap Muka, Menkes: Dilaksanakan dengan Ketat dan Terbatas

- 8 Juni 2021, 07:52 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin /
Menkes Budi Gunadi Sadikin / /Tangkapan layar youtube.com/ McKinsey & Company



MANTRA SUKABUMI - Baru-baru ini Mendikbud Ristek Nadiem Makarim "keukeuh" untuk tahun pelajaran 2021-2022 mendatang pembelajaran harus tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Alasan Mas Menteri ini dikarenakan pembelajaran daring kurang begitu efektif terutama di wilayah yang ketersediaan jaringan internetnya sangat minim.

Sejalan dengan keinginan Mendikbud, Presiden Joko Widodo berikan lampu hijau untuk memperbolehkan proses belajar mengajar dilakukan lewat tatap muka dengan berbagai syarat yang ketat.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Rizal Ramli Terima Tantangan Debat di DPR RI Soal Dana Haji, Djoko Edhi: Buat Tata Tertib, Supaya Tak Kacau

Hal itu disebabkan agar pengendalian Covid-19 di Indonesia bisa dengan cepat diatasi tanpa mengesampingkan kualitas belajar di sekolah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi menjelaskan beberapa syarat agar pembelajaran tatap muka di sekolah dapat dilakukan yang dipersyaratkan Presiden.

Budi menjelaskan bahwa salah satu syarat yang diperbolehkan adalah peserta didik yang masuk hanya boleh sekitar 25 persen saja.

"Bapak Presiden meminta pendidikan tatap muka dijalankan dengan ekstra hati-hati, dilakukan tatap muka terbatas," ucap Budi dalam konferensi pers, dikutip mantrasukabumi.com, dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 8 Juni 2021.

Budi menambahkan, bahwa pembelajaran tatap muka ini dengan terbatas, maksudnya hanya boleh diikuti oleh siswa 25 persen dari jumlah siswa

"Terbatasnya apa? pertama hanya boleh maksimal 25 persen dari murid yang hadir," ujarnya.

Syarat berikutnya yang diminta Presiden adalah pembelajaran tatap muka tidak boleh dilakukan lebih dari 2 hari dalam sepekan. Selain itu, setiap satu hari proses belajar tatap muka hanya boleh berlangsung selama 2 jam saja.

Baca Juga: Ade Armando Sindir Arie Untung yang Kaitkan Pembatalan Haji dengan Surga, Begini Kalau Pelawak Mau jadi Ustad

"Tidak boleh lebih dari dua hari seminggu. Jadi seminggu hanya boleh dua hari maksimal melakukan tatap muka," ungkap Budi.

Menkes mengungkapkan, proses belajar tatap muka di sekolah hanya merupakan sebuah pilihan, yang dapat menentukan kehadiran siswa ke sekolah adalah orangtua siswa sendiri.

"Opsi untuk menghadirkan anak ke sekolah adalah pilihan orang tua," tegasnya.

Selain itu, Budi juga meminta ke berbagai sekolah agar para guru yang akan mengisi proses belajar mengajar lewat tatap muka diharuskan untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

"Semua guru harus selesai vaksinasi, jadi mohon bantuan kepala daerah karena vaksinnya kita kirim ke kepala daerah prioritaskan guru dan lansia," jelas Budi.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x