MANTRA SUKABUMI - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mempertanyakan tentang ancaman penjara bagi warga yang menghina Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tugas DPR sebagai wakil rakyat menurut Said Didu haruslah mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi, dan juga menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya.
Namun kini, Said Didu menyoroti draf Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang mengancam seseorang yang menghina DPR akan dipenjara selama dua tahun.
Baca Juga: Ferdinand Beberkan Prestasi Minus Anies Baswedan: Jokowi Tak Pernah Punya Prestasi Seperti itu
Baca Juga: Biodata Maria Vania Lengkap 2021, Berikut Agama, Umur, Instagram, Hobi hingga Fakta Menarik
Menurut Said Didu, hal tersebut tidaklah wajar jika wakil rakyat yang diberi amanah oleh rakyat malah menghukum rakyatnya.
"Wakil rakyat menghukum rakyat?" kata Said Didu sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @msaid_didu pada Senin, 7 Juni 2021.
Selain itu, Said Didu juga balik bertanya dengan berandai-andai bagaimana jika seluruh rakyat Indonesia bersatu untuk tidak memilih anggota DPR.