Menghina DPR Dipenjara 2 Tahun, Said Didu: Wakil Rakyat Menghukum Rakyat?

- 8 Juni 2021, 20:14 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Twitter/@msaid_didu

"Bagaimana kalau rakyat bersatu tidak memilih anggota DPR?" ujar Said Didu menambahkan.

Tertulis dalam draf RUU KUHP Pasal 354 bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan, dan rekaman pada sarana teknologi di media sosial akan dipidana dua tahun penjara.

Ada juga Pasal 353 RUU KUHP bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara tanpa melalui media sosial maka mendapatkan hukuman yang lebih ringan di bawah dua tahun penjara.

Baca Juga: Unhan Beri Gelar Profesor pada Megawati, Guru Besar Singapura Sebut Puji Diri Sendiri dengan Cara Ilmiah

Selain menghina anggota DPR, menghina Presiden dan Wakil Presiden juga akan dikenakan ancaman pidana penjara.

Pidana penjara bagi penghinaan Presiden dan Wakil Presiden lebih berat dari DPR yakni selama 4,5 tahun penjara.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan mengkritik pemerintah dengan bahasa yang baik tanpa ada unsur penghinaan.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah