MANTRA SUKABUMI – Draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) masih menjadi sorotan masyarakat dan elit politik Indonesia saat ini.
Draft RUU KUHP yang beberapa waktu lalu dirilis oleh Kementerian Hukum dan HAM masih menjadi pro kontra di kalangan politisi dan masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah mengenai Pasal Menyerang Harkat dan Martabat Presiden/Wakil Presiden, atau yang juga dikenal sebagai Pasal Penghinaan Presiden.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 9 Juni 2021, Nino Merasa Tertampar dengan Ucapan Andin: Kamu Itu
Menanggapi soal ‘Pasal Karet’ tersebut, pakar hukum tata negara sekaligus pengamat politik Refly Harun memberikan tanggapannya.
Menurut Refly Harun, jika Pasal Karet RUU KUHP hendak dihidupkan kembali, maka hal tersebut sama saja dengan kembali ke zaman pemerintahan Orde Baru.
Bahkan, Refly Harun mengatakan jika pasal-pasal tersebut sama seperti yang terjadi di zaman Kolonial Belanda.
“Kita mau kembali ke zaman Orde Baru dan zaman penjajahan, ketika pasal-pasal di KUHP yang disebut sebagai pasal karet atau Haatzaai Artikelen itu hendak dihidupkan kembali,” ujar Refly Harun, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video di kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 09 Juni 2021.