‘Pasal Karet’ RUU KUHP Hendak Dihidupkan Kembali, Refly Harun: Kita Mau Kembali ke Zaman Orde Baru

- 9 Juni 2021, 06:15 WIB
‘Pasal Karet’ RUU KUHP Hendak Dihidupkan Kembali, Refly Harun: Kita Mau Kembali ke Zaman Orde Baru./*
‘Pasal Karet’ RUU KUHP Hendak Dihidupkan Kembali, Refly Harun: Kita Mau Kembali ke Zaman Orde Baru./* //* Mantra Sukabumi/Twitter.com

Refly Harun juga mengatakan jika Pasal Karet dalam KUHP banyak menjerat pejuang kemerdekaan Republik Indonesia dan aktivis politik di masa Orde Baru.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Danone Indonesia Butuh Cepat Paling Lambat Besok 10 Juni 2021, Lulusan SMA dan D3

“Karena menggunakan konstruksi bahwa yang namanya Ratu atau Raja, atau Gubernur Hindia Belanda itu tidak boleh dikritik, tidak boleh diserang harkat dan martabatnya,” jelas Refly Harun.

“Hal yang sama dilakukan di zaman Orde Baru, ketika orang dengan santainya akan mengatakan bahwa ini menyerang harkat dan martabat seorang Presiden,” tambahnya.

Menanggapi soal Pasal Menghina Presiden dalam draft RUU KUHP, Refly menilai jika yang seharusnya dilindungi terlebih dahulu adalah warga negara Indonesia.

“Justru kalau bicara tentang paradigma, yang terlebih dulu harus dilindungi adalah warga negara, karena itu disebutkan dalam konstitusi,” kata dia.

Baca Juga: Sebabkan Kanker Otak Gegara Main HP Sebelum Tidur Bahkan Masih Ada 6 Bahaya Lainnya, Coba Simak

Refly Harun kemudian menambahkan jika tujuan bernegara adalah untuk melindungi segenap bangsa, dan bukan untuk melindungi kekuasaan Presiden terlebih dahulu.

“Bahkan, kekuasaan presiden tidak disebut sebagai hal yang harus dilindungi di konstitusi. Jadi yang harus dilindungi di konstitusi itu adalah rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” pungkas dia.***

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x