MANTRA SUKABUMI - Mantan juru bicara lembaga KPK Febri Diansyah turut memberikan tanggapannya atas pemanggilan Firli Bahuri oleh Komnas HAM.
Febri Diansyah mengatakan Firli Bahuri jika diundang untuk diperiksa selalu mangkir.
Menurut Febri Diansyah Ketua KPK Firli Bahuri tak datang saat diundang debat oleh Direktur penyidik KPK.
Baca Juga: MUI Diduga Dapat Uang Rp480 Miliar dari Sertifikasi Halal, Ketua MUI: Ini Jelas Fitnah Tidak Sesuai Fakta
Kemudian Firli Bahuri dipanggil oleh Komnas HAM pun selalu ada alasan untuk tidak menghadiri.
Bahkan saat diperiksa oleh dewan pengawas KPK pun Firli Bahuri keluarnya lewat belakang kantor.
"Diundang debat ga mau, dipanggil Komnas HAM pake alasan.. eh dulu diperiksa Dewas keluar lewat belakang," ucap Febri Diansyah sebagaimana dikutip mntrasukabumi.com dari akun Twitternya @febridiansyah pada 9 Juni 2021.
"praktek berwawasan kebangsaan yang patut dicontoh," sindir Febri.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yakni Firli Bahuri menolak panggilan dari Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM pada 8 Juni 2021.
Pemanggilan tersebut menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK.
TWK tersebut sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN.
Baca Juga: Nonton Film Marvel Loki Sub Indo Full Movie, Berikut Link Streaming Online Disney Plus
Lalu Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan bahwa sudah seharusnya Firli dkk memenuhi panggilan Komnas HAM.
Menurut Feri Amsari Jika pemanggilan itu masih juga tak diindahkan, maka Komnas HAM harus meminta pengadilan melakukan panggilan paksa kepada pimpinan KPK Firli Bahuri
Memurut Feri Amsari ketidakhadiran Firli untuk memenuhi panggilan Komnas HAM mengindikasikan upaya perlawanan terhadap hukum.
Langkah itu bisa disebut sebagai tindakan tercela.
Sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan lembaga antirasuah yang melakukan tindakan tercela sangat mungkin diberhentikan dari jabatannya.
Karena menurut Pasal 32 Ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela.***