Selalu Mangkir Panggilan Komnas HAM, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Sindir Firli Bahuri

- 9 Juni 2021, 18:44 WIB
Selalu Mangkir Panggilan Komnas HAM, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Sindir Firli Bahuri
Selalu Mangkir Panggilan Komnas HAM, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Sindir Firli Bahuri /Twitter.com/ @febridiansyah/



MANTRA SUKABUMI - Mantan juru bicara lembaga KPK Febri Diansyah turut memberikan tanggapannya atas pemanggilan Firli Bahuri oleh Komnas HAM.

Febri Diansyah mengatakan Firli Bahuri jika diundang untuk diperiksa selalu mangkir.

Menurut Febri Diansyah Ketua KPK Firli Bahuri tak datang saat diundang debat oleh Direktur penyidik KPK.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: MUI Diduga Dapat Uang Rp480 Miliar dari Sertifikasi Halal, Ketua MUI: Ini Jelas Fitnah Tidak Sesuai Fakta

Kemudian Firli Bahuri dipanggil oleh Komnas HAM pun selalu ada alasan untuk tidak menghadiri.

Bahkan saat diperiksa oleh dewan pengawas KPK pun Firli Bahuri keluarnya lewat belakang kantor.

"Diundang debat ga mau, dipanggil Komnas HAM pake alasan.. eh dulu diperiksa Dewas keluar lewat belakang," ucap Febri Diansyah sebagaimana dikutip mntrasukabumi.com dari akun Twitternya @febridiansyah pada 9 Juni 2021.

"praktek berwawasan kebangsaan yang patut dicontoh," sindir Febri.



Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yakni Firli Bahuri menolak panggilan dari Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM pada 8 Juni 2021.

Pemanggilan tersebut menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK.

TWK tersebut sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

Baca Juga: Nonton Film Marvel Loki Sub Indo Full Movie, Berikut Link Streaming Online Disney Plus

Lalu Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan bahwa sudah seharusnya Firli dkk memenuhi panggilan Komnas HAM.

Menurut Feri Amsari Jika pemanggilan itu masih juga tak diindahkan, maka Komnas HAM harus meminta pengadilan melakukan panggilan paksa kepada pimpinan KPK Firli Bahuri

Memurut Feri Amsari ketidakhadiran Firli untuk memenuhi panggilan Komnas HAM mengindikasikan upaya perlawanan terhadap hukum.

Langkah itu bisa disebut sebagai tindakan tercela.

Sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan lembaga antirasuah yang melakukan tindakan tercela sangat mungkin diberhentikan dari jabatannya.

Karena menurut Pasal 32 Ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x