Rizal Ramli ke Menkumham Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP: untuk Jaga Kekuasaan Kali

- 10 Juni 2021, 17:24 WIB
Rizal Ramli ke Menkumham Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP: untuk Jaga Kekuasaan Kali./*
Rizal Ramli ke Menkumham Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP: untuk Jaga Kekuasaan Kali./* /Instagram @rizalramli.official/

Berikut adalah bunyi Pasal 219 RKUHP terkait penghinaan terhadap Presiden:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan".

"Atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".***

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah