Banyak Warga Minang Usaha Kuliner, Fadli Zon sebagai Ketua IKM Menolak Pajak Sembako

- 11 Juni 2021, 13:44 WIB
 Anggota politikus Gerindra, Fadli Zon menolak pajak sembako
Anggota politikus Gerindra, Fadli Zon menolak pajak sembako /Instagram/@fadlizon/

MANTRA SUKABUMI - Politisi Partai Gerindra asal Sumatera Barat Fadli Zon menanggapi wacana pajak untuk sembako.

Fadli Zon yng juga sebagai ketua Ikatan Keluarga Minang atau IKM menolak sembako dikenai pajak oleh pemerintah.

Terlebih lagi menurut Fadli Zon banyak warga asal Sumatera Barat yang mempunyai usaha warung makan atau kuliner khas padang.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean dan Muannas Alaidid Minta Diaz Hendropriyono Seret Habib Rizieq ke Ranah Hukum

Baca Juga: Biodata Ariel Tatum Lengkap Profil, Agama , Umur, Instagram, Status, Hobi, Nama Asli hingga Fakta Mental

Fadli Zon mengatakan pajak sembako akan merugikan para pengusaha kuliner, rumah makan dan lain-lain.

Namun PPnBM bagi mobil mewah malah tidak dikenakan pajak, tentu hal tersebut sangat menyakitkan ungkap Fadli Zon.

"Sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM), saya menolak rencana PPN sembako," ucap Fadli Zon sebagaimna dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @fadlizon pada 11 Juni 2021.

Banyak Warga Minang Usaha Kuliner, Fadli Zon sebagai Ketua IKM Menolak Pajak Sembako
Banyak Warga Minang Usaha Kuliner, Fadli Zon sebagai Ketua IKM Menolak Pajak Sembako FADLI ZON

"Warga Minang di seluruh Indonesia yang banyak usaha bidang kuliner, rumah makan, dan lain-lain pasti sangat dirugikan oleh pajak ini," tutur politisi asal Sumatera Barat tersebut.

Baca Juga: Sindir Haikal Hassan Sebut Anak Biologis Soeharto, Ferdinand Hutahaean: ini akan Ubah Sejarah Lho

"Sementara PPnBM mobil mewah 0%. PPN sembako harus ditolak!," tegas Fadli Zon.

Sementara Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati buka sara terkait rencana sembako yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Hal itu terdapat dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sri Mulyani mengatakan akan menjelaskan secara lengkap soal rencana tersebut jika sudah dibahas di rapat paripurna DPR RI.

Mengenai masalah PPN, mungkin Komisi XI juga memahami kita menyampaikan RUU KUP yang sampai hari ini belum disampaikan, dibacakan di paripurna.

Baca Juga: BCL Pamer Foto dengan Pose Tatapan Menggoda Buat Netizen Salfok: Ya Tuhan, Gak Ada Obat

"Kami tentu dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena ini dokumen publik yang kami sampaikan pada DPR melalui Surat Presiden," ujat Sri Mulyani dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, pada 10 Juni 2021.

Kemudian Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menyayangkan adanya RUU KUP yang bocor ke masyarakat saat belum waktunya dibahas.

Sri Mulyani memastikan saat ini pemerintah masih fokus untuk pemulihan ekonomi.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah