Ferdinand Doakan Habib Rizieq Divonis 6 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan JPU: Jika Tidak, Akan Panjang Mainnya

- 13 Juni 2021, 07:11 WIB
Tanggapi Isi Pledoi Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Ini Tuduhan Serius.
Tanggapi Isi Pledoi Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Ini Tuduhan Serius. /Kolase foto Instagram/@Ferdinand_Hutahaean dan ANTARA/Fauzan/

Baca Juga: Muannas Alaidid Ungkit Kasus Ratna Sarumpaet Soal Haji: Betapa Jahatnya Mereka Setelah Gagal Bodohi Publik

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Sebut NU dan Muhammadiyah Tolak Pajak Sembako: Masa Iya Jalan Terus

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Habib Rizieq dituntut dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan tuntutan 6 tahun penjara.

Jaksa menilai Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI Bogor.

"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan pada Kamis, 3 Juni 2021 lalu.***

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah