Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Sebut NU dan Muhammadiyah Tolak Pajak Sembako: Masa Iya Jalan Terus
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Habib Rizieq dituntut dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan tuntutan 6 tahun penjara.
Jaksa menilai Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI Bogor.
"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan pada Kamis, 3 Juni 2021 lalu.***
Editor: Andriana
Sumber: Twitter