MANTRA SUKABUMI - Pantas saja Musisi kenamaan Indonesia Anji Manji ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Anji Manji terjerat kasus penyalahgunaan barang haram narkotika alias narkoba berjenis ganja.
Kabar penangkapan Anji Manji pun dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.
Baca Juga: Tanjung Priok Mencekam Imbas Penangkapan Preman, Teror Pecah Kaca Truk Ekspedisi Merajalela
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut fakta seputar barang haram ganja yang disalahgunakan oleh musisi Anji Manji:
1. Berpotensi adiktif
Penelitian menunjukkan, sekitar 1 dari 10 pengguna ganja mengalami kecanduan. Sedangkan pada orang yang mulai menggunakan di bawah usia 18 tahun, angka potensi risiko naik menjadi 1 dari 6.
2. Dipercaya merusak otak