Terungkap Ternyata Ini Alasan Hakim Potong 6 Tahun Hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari

- 15 Juni 2021, 14:36 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /Instagram @narasinewsroom/

MANTRA SUKABUMI - Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar 600 juta.

Hakim memotong hukuman Jaksa Pinangki 6 tahun dari vonis semula 10 tahun penjara dan denda sebesar 600 juta subsider 6 bulan.

Kini terungkap, ternyata ini alasan hakim memotong hukuman Jaksa Pinangki 6 tahun dari hukuman semula 10 tahun penjara.

Baca Juga: Mengejutkan, Hakim Potong 6 Tahun Hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 Tahun jadi 4 Tahun

Baca Juga: Jawab Tantangan Muannas Alaidid, Andi Arief: Lu Mau Beli Persoalan Ini, Nanti Setelah dengan Dia Beres

1. Terdakwa akui bersalah dan menyesal

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," ujar Hakim.

2. Seorang ibu yang masih miliki balita

"Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x