Terungkap Ternyata Ini Alasan Hakim Potong 6 Tahun Hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari

- 15 Juni 2021, 14:36 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /Instagram @narasinewsroom/

3. Terdapat pihak lain yang terlibat

"Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

4. Tuntutan JPU telah mewakili negara dan pemerintah

"Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," tambah hakim.

Baca Juga: Biodata dan Profil Bunga Citra Lestari Penyanyi Cantik Lengkap Umur, Agama, dan Karir

Putusan tersebut diambil oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021.

Jaksa Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.***

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah