MANTRA SUKABUMI - Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar 600 juta.
Hakim memotong hukuman Jaksa Pinangki 6 tahun dari vonis semula 10 tahun penjara dan denda sebesar 600 juta subsider 6 bulan.
Kini terungkap, ternyata ini alasan hakim memotong hukuman Jaksa Pinangki 6 tahun dari hukuman semula 10 tahun penjara.
Baca Juga: Mengejutkan, Hakim Potong 6 Tahun Hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 Tahun jadi 4 Tahun
1. Terdakwa akui bersalah dan menyesal
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," ujar Hakim.
2. Seorang ibu yang masih miliki balita
"Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," lanjutnya.
3. Terdapat pihak lain yang terlibat
"Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
4. Tuntutan JPU telah mewakili negara dan pemerintah
"Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," tambah hakim.
Baca Juga: Biodata dan Profil Bunga Citra Lestari Penyanyi Cantik Lengkap Umur, Agama, dan Karir
Putusan tersebut diambil oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021.
Jaksa Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.***