Bandingkan Hukuman Jaksa Pinangki dan Habib Rizieq Shihab, Tokoh ini Protes Keras

- 15 Juni 2021, 18:57 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Fauzan/ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Pengurangan masa tahanan jaksa Pinangki selama 6 tahun, menjadikan jagat maya heboh dibuatnya.

Jaksa Pinangki awalnya dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Djoko Tjandra, kini dikurangi masa tahanannya 6 tahun.

Hal tersebut dikaitkan dengan hukuman yang diterima oleh Habib Rizieq Shihab atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Indonesia Gagal Haji 2021, Gus Baha: Tidak Usah Mengeluh Kalau Tidak Bisa Berangkat Haji dan Umrah

Salah satu tokoh Papua yakni Christ Wamea membandingkan kedua kasus hukum kedua orang tersebut.

Menurut Christ Wamea Jaksa Pinangki sebagai penegak hukum serta tindakannya sangat memalukan institusi dan negara, malah hukumannya dipotong 60 persen.

Sementara Habib Rizieq Shihab atau HRS tetap diproses hukum dan juga denda uang.

Menurut Christ Wamea kasus Habib Rizieq Shihab terkesan dipolitisasi dan tidak adil.

"Jaksa Pinangki sebagai penegak hukum yang tindakannya sangat memalukan institusi dan negara hukumannya dipotong sekitar 60% dari 10 tahun menjadi 4 tahun dan potong tahanan," ucap Christ Wamea sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @PutraWadapi pada 15 Juni 2021.

"Sementara pak HRS yg cuma melanggar prokes bahkan sudah denda tapi diproses dengan kesan dipolitisasi dan sangat tidak adil," sambung Christ.

Pengadilan Tinggi DKI memotong hukuman Jaksa Pinangki selama 6 tahun penjara.

Baca Juga: Amalan Agar Anak Cerdas dan Sholeh, Pelajaran dari Orangtua Said Nursi

Sehingga hukuman Jaksa Pinangki saat ini tersisa ialah 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun majelis hakim banding menilai hukuman terhadap Jaksa Pinangki itu terlalu berat.

Dalam pertimbangannya, hakim tetap sependapat bahwa Jaksa Pinangki terbukti atas 3 perbuatan, yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Namun hakim menilai besaran hukuman 10 tahun penjara bagi jaksa Pinangki perlu diubah.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah