Fahri Hamzah: Saya Harus Mau dan Rela jadi Tersangka KPK RI, Gak akan Lari

- 16 Juni 2021, 16:22 WIB
Fahri Hamzah: Saya Harus Mau dan Rela jadi Tersangka KPK RI, Gak akan Lari
Fahri Hamzah: Saya Harus Mau dan Rela jadi Tersangka KPK RI, Gak akan Lari /Instagram.com/@fahrihamzah/

 

MANTRA SUKABUMI - Nama Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah muncul dalam sidang Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Fahri Hamzah mengatakan bahwa demi kepastian hukum ia harus mau dan rel menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menambahkan, jika memang itu meruoakan sebuah penemuan bukti awal yang valid.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Hanya Gegara Botolnya Digeser Cristiano Ronaldo, Coca Cola Merugi Rp57 Triliyun

"Demi kepastian hukum, Saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka @KPK_RI jika itu hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid," cuit Fahri Hamzah seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @Fahrihamzah pada Rabu, 16 Juni 2021.

Fahri Hamzah menegaskan bahwa dirinya tidak takut dan tak akan lari.

"Gak usah takut, saya gak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya," tegasnya.

"Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah," katanya.

Sebagaimana dikabarkan, nama Fahri Hamzah muncul falam sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 15 Juni 2021.

Namun, tak hanya Fahri Hamzah, nama Wakil Ketua DPR saat ini, Azis Syamsuddin juga ikut disebut.

Melalui Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri sempat menyampaikan pihaknya membuka peluang melakukan pemeriksaan kepada dua politisi itu atas adanya keterangan saat agenda sidang.

Baca Juga: Berikut Pembuka Aura Wajah Cantik Bersinar Tanpa Skin Care, Amalkan Doa ini

Dalam keterangannya, Ali Fikri menyebut KPK perlu menganalisa untuk mendapatkan kesimpulan, apakah keterangan itu saling keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum.

Dalam kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan ini KPK sebelumnya telah menetapkan setidaknya tujuh tersangka.

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah