MANTRA SUKABUMI - Tokoh Nahdhatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau Gus Umar meminta kepolisian untuk menangkap M Qodari.
Permintaan Gus Umar itu lantaran Qodari mendeklarasikan dukung Jokowi 3 periode yang dianggap berbagai kalangan merupakan langkah inkonstitusional.
Karena itu Gus Umar meminta kepolisian untuk tidak diam saja. Ia menyebut Qodari telah melakukan perbuatan melanggar UU.
Baca Juga: Heboh, Beredar Video Ceramah Habib Rizieq Ajak Serbu Istana dan Turunkan Jokowi, Ferdinand: Ngeri
"Qodari ini mustinya ditangkap @DivHumas_Polri krn melakukan perbuatan melanggar UU. Kenapa polisi diam saja?," tulis Gus Umar di akun Twitter pribadinya dikutip mantrasukabumi.com pada Minggu, 20 Juni 2021.
Qodari ini mustinya ditangkap @DivHumas_Polri krn melakukan perbuatan melanggar UU. Kenapa polisi diam saja? pic.twitter.com/AMyrk8c1Mq— Gus Umar Al Chelsea (@UmarAlChelsea) June 19, 2021
Sebelumnya, politisi PSI Guntur Romli mengatakan pihak yang mendorong Jokowi 3 periode telah melakukan 3 kesalahan yang fatal.
Pertama lanjut Guntur Romli, mereka melanggar konstitusi, yang kedua Jokowi sendiri sudah menolak usulan itu, dan yang terakhir mereka adalah pengkhianat demokrasi dan reformasi.
Hal tersebut disampaikan Guntur Romli melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 19 Juni 2021.