Hapus Libur Natal Serta Geser Tahun Baru dan Maulid Nabi, Berikut Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama

- 20 Juni 2021, 05:16 WIB
Infografis perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021
Infografis perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 /Sumber foto : @kemenkopmkri/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah resmi melakukan Revisi SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Pemerintah telah menyepakati serta merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca Juga: Muhammadiyah Resmi Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Jatuh Pada Hari Selasa, 20 Juli 2021

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Ubah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Berikut Rinciannya

“Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat, 18 Juni 2021.

Adapun, perubahan kedua ini mencakup, pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.

Kedua, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad saw. yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 22 Oktober 2021. Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.

"Demikian 3 poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," ucapnya.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah