Kritik Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Wakil Ketua MPR HNW: Tidak Masuk Akal dan Bikin Gaduh

- 22 Juni 2021, 21:52 WIB
Kritik Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Wakil Ketua MPR HNW: Tidak Masuk Akal dan Bikin Gaduh
Kritik Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Wakil Ketua MPR HNW: Tidak Masuk Akal dan Bikin Gaduh /Dok PKS

MANTRA SUKABUMI – Masa jabatan Presiden tiga periode memang menjadi bahan diskusi dan perbincangan di kalangan masyarakat luas bahkan sampai elit politik.

Seorang Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) memberikan kritikan terhadap masa jabatan presiden 3 periode .

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid atau disingkat HNW ini, mengkritik sejumlah manuver yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang hendak akan melakukan atau menggelar referendum guna memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

Baca Juga: Tolak Gagasan Masa Jabatan Presiden 3 Periode, PDIP: Sangat Tidak Elok Konstitusi Kita Dipermainkan

Namun, manuver itu tidak sejalan dengan aturan konstitusi dan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.

"Wacana masa jabatan presiden tiga periode bukan hanya inkonstitusional, tetapi tidak masuk akal dan bikin gaduh. Padahal saat ini bangsa Indonesia tengah membutuhkan ketentraman agar mempunyai imunitas dan tak mudah terpapar Covid-19 yang makin mengganas," kata HNW sebagaimaman dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Selasa, 22 Juni 2021.

HNW mencatat wacana referendum itu dimulai dari pembentukan SekNas, kemudian wacana penambahan tahun masa jabatan dengan alasan darurat Covid-19 yang juga ditolak masyarakat karena tidak sesuai dengan konstitusi dan nalar publik.

Menurut HNW, pihak-pihak itu kemudian menggelar skenario berikutnya yaitu menggelar referendum padahal wacana tentang referendum pun tidak sesuai dengan sistem dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Karena UUD NRI Tahun 1945, yang berlaku saat ini dan sistem ketatanegaraan kita memang tidak lagi mengenal legalitas referendum," ujarnya.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah