Kasus Covid-19 Indonesia Terus Melonjak, Pemerintah Geser dan Hapus Libur Tahun Baru dan Natal Tahun 2021

- 23 Juni 2021, 09:42 WIB
Pemerintah Lakukan Revisi Hari Libur Nasional Tahun 2021, Cek Tanggal Apa Saja !!
Pemerintah Lakukan Revisi Hari Libur Nasional Tahun 2021, Cek Tanggal Apa Saja !! /Pixabay/tigerlily713

MANTRA SUKABUMI - Kasus penularan Covid-19 di Indonesia terus melonjak dan semakin mengkhawatirkan.

Melihat situasi tersebut, pemerintah kemudian merubah Libur Nasional dan Cuti Bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Dalam perubahan tersebut, pemerintah menggeser libur Tahun Baru Hijriyah dan Maulid Nabi serta menghapus libur Natal.

Baca Juga: BCL Kembali Unggah Foto Seksi Sambil Berjemur, Netizen: Kasihan Almarhum Suaminya

Baca Juga: Tidak Dapat Kamar, dr Tirta Dimarahi Sahabatnya yang Positif Covid-19: Merasa Gak Diprioritaskan

Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

“Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat, 18 Juni 2021.

Adapun, perubahan kedua ini mencakup, pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah