"Harus sampai ke tingkat RT, jangan sampai hanya memindahkan tempat saja.. @aniesbaswedan," pintanya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan penyekatan mulai Senin, 21 Juni 2021 kemarin sejak pukul 21.00 hinga 04.00 WIB.
Langkah itu diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyusul lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta beberapa waktu terakhir ini.
Hal itu juga diperkuat dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang menyebut ada 10 titik ruas jalan yang akan dilakukan penyekatan selama sekitar 7 jam tersebut.
"Mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Mulai Pukul 21.00- 04.00 WIB. Ada 10 jalan yang kita lakukan pembatasan," ujar Yusri pada Senin, 21 Juni 2021.***