MANTRA SUKABUMI - Sah, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Putusan Habib Rizieq Shihab tersebut dibacakan Khadwanto selaku Hakim Ketua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujarnya seperti dilihat mantrasukabumi.com dari tayangan online Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.
Menyikapi hal itu, Habib Noval Assegaf buka suara, Ia memention Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun twitternya.
Habib Noval menyakini jika Menko Polhukam Mahfud MD mengetahui tentang proses sidang Habib Rizieq Shihab itu.
Ia meminta agar Menko Polhukam.Mahfud MD menyampaikan pendapatnya secara jujur ke hadapan publik.