MANTRA SUKABUMI - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq resmi divonis 4 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Habib Rizieq pada hari ini Kamis, 24 Juni 2021.
Hakim menjelaskan jika Habib Rizieq terbukti bersalah dalam kasus data tes swab RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Baca Juga: Air Mata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tak Berhenti Mengalir: Dia Minggu Lalu Sehat Pak
Baca Juga: Jerinx SID Kembali Ngamuk Setelah Postingannya Dihapus Instagram: Kok Beraninya ke Residivis
Hakim mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab terbukti menyiarkan berita bohong.
Pasalnya, dalam video yang diunggah Youtube RS UMMI, Habib Rizieq menyatakan dirinya sehat.
Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
Editor: Andriana