MANTRA SUKABUMI - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli mengaku vonis Hakim terhadap Habib Rizieq masih kurang.
Menurut Guntur Romli, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu harunya divonis 10 tahun penjara.
Guntur menjelaskan permintaan itu bukan atas dasar kebencian, kecuali jika meminta vonis seumur hidup.
Baca Juga: Protes Vonis Habib Rizieq Shihab, Netizen Ingatkan Pernyataan Jokowi ini: Cuitannya Masih Ada kok
Baca Juga: Blak-blakan, Jerinx SID Bongkar Sikap Keluarga Besarnya: Ibu Mertua Saya Muslim Taat
"Ancaman hukuman dari pasal yg didakwakan ke Rizieq itu 10 tahun penjara, minta atas dasar itu masuk akal," tulis Guntur Romli di akun Twitter pribadinya dikutip mantrasukabumi.com pada Kamis, 24 Juni 2021.
Ancaman hukuman dari pasal yg didakwakan ke Rizieq itu 10 tahun penjara, minta atas dasar itu masuk akal, bisa disebut berdasarkan kebencian kalau minta Rizieq dihukum seumur hidup atau hukuman mati. Baru ini bisa disebut berdasarkan kebencian.— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) June 24, 2021
"Bisa disebut berdasarkan kebencian kalau minta Rizieq dihukum seumur hidup atau hukuman mati. Baru ini bisa disebut berdasarkan kebencian," lanjutnya.
Dirinya menjelaskan ancaman pasal Nomor 14-15 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan kepadanya.
"Meskipun Jaksa sudah menuntut 6 tahun, tapi bagi kita tidak puas tuntutan itu, apalagi vonis Hakim yang hanya 4 tahun itu," ujarnya.