Guntur Romli menuturkan melihat kerusuhan dan keonaran yang selama ini dilakukan oleh Habib Rizieq beserta pengikutnya, harusnya divonis 10 tahun penjara.
Baca Juga: Air Mata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tak Berhenti Mengalir: Dia Minggu Lalu Sehat Pak
"Habib Rizieq sudah dua kali masuk penjara sebelum ini, tahun 2003 dan juga tahun 2008, sebelum ini juga di vonis kasus kerumunan di Petamburan 8 bulan, dan kerumunan di Megamendung denda 20 juta," bebernya.
"Saat ini hanya divonis 4 tahun penjara, padahal ancamannya itu 10 tahun penjara, semestinya Rizieq dihukum, divonis 10 tahun penjara," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq resmi divonis 4 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Habib Rizieq pada hari ini Kamis, 24 Juni 2021.
Hakim menjelaskan jika Habib Rizieq terbukti bersalah dalam kasus data tes swab RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Hakim mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab terbukti menyiarkan berita bohong.