Minta Habib Rizieq Divonis 10 Tahun, Guntur Romli: Kalau Minta Dipenjara Seumur Hidup Baru Karena Kebencian

- 24 Juni 2021, 18:22 WIB
Aktivis dari NU Mohamad Guntur Romli
Aktivis dari NU Mohamad Guntur Romli /Instagram.com/@gunromli/

MANTRA SUKABUMI - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli mengaku vonis Hakim terhadap Habib Rizieq masih kurang.

Menurut Guntur Romli, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu harunya divonis 10 tahun penjara.

Guntur menjelaskan permintaan itu bukan atas dasar kebencian, kecuali jika meminta vonis seumur hidup.

Baca Juga: Protes Vonis Habib Rizieq Shihab, Netizen Ingatkan Pernyataan Jokowi ini: Cuitannya Masih Ada kok

Baca Juga: Blak-blakan, Jerinx SID Bongkar Sikap Keluarga Besarnya: Ibu Mertua Saya Muslim Taat

"Ancaman hukuman dari pasal yg didakwakan ke Rizieq itu 10 tahun penjara, minta atas dasar itu masuk akal," tulis Guntur Romli di akun Twitter pribadinya dikutip mantrasukabumi.com pada Kamis, 24 Juni 2021.

"Bisa disebut berdasarkan kebencian kalau minta Rizieq dihukum seumur hidup atau hukuman mati. Baru ini bisa disebut berdasarkan kebencian," lanjutnya.

Dirinya menjelaskan ancaman pasal Nomor 14-15 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan kepadanya.

"Meskipun Jaksa sudah menuntut 6 tahun, tapi bagi kita tidak puas tuntutan itu, apalagi vonis Hakim yang hanya 4 tahun itu," ujarnya.

Guntur Romli menuturkan melihat kerusuhan dan keonaran yang selama ini dilakukan oleh Habib Rizieq beserta pengikutnya, harusnya divonis 10 tahun penjara.

Baca Juga: Air Mata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tak Berhenti Mengalir: Dia Minggu Lalu Sehat Pak

"Habib Rizieq sudah dua kali masuk penjara sebelum ini, tahun 2003 dan juga tahun 2008, sebelum ini juga di vonis kasus kerumunan di Petamburan 8 bulan, dan kerumunan di Megamendung denda 20 juta," bebernya.

"Saat ini hanya divonis 4 tahun penjara, padahal ancamannya itu 10 tahun penjara, semestinya Rizieq dihukum, divonis 10 tahun penjara," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq resmi divonis 4 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Habib Rizieq pada hari ini Kamis, 24 Juni 2021.

Hakim menjelaskan jika Habib Rizieq terbukti bersalah dalam kasus data tes swab RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Hakim mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab terbukti menyiarkan berita bohong.

Baca Juga: Bikin Mabuk Kepayang, BCL Kembali Unggah Foto Seksi Sambil Senyum, Netizen: Adem Bener Kakak Satu Ini

Pasalnya, dalam video yang diunggah Youtube RS UMMI, Habib Rizieq menyatakan dirinya sehat.

Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Menurut hakim, video yang disiarkan RS UMMI masuk ke dalam kategori keonaran.

Selain itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut poin yang meringankan dan memberatkan hukuman.

Hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah