Politisi Ini Sebut Presiden Jokowi Tidak Berwibawa Karena Ulah Kepala Staf Presiden Moeldoko

- 26 Juni 2021, 10:51 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan terkait penanganan Covid-19 di Indonesia pada Rabu, 23 Juni 2021, di Istana Bogor.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan terkait penanganan Covid-19 di Indonesia pada Rabu, 23 Juni 2021, di Istana Bogor. /Youtube.com/Sekretariat Presiden/

 


MANTRA SUKABUMI - Pengajuan gugatan kubu KLB Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mendapat reaksi keras dari sejumlah tokoh Partai Demokrat.

Salah satunya muncul dari politisi Partai Demokrat yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berwibawa dihadapan Kepala Staf-nya.

Rachland beralasan langkah yang diambil Moeldoko tanpa memberitahu dan minta restu dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: BCL Unggah Video, Hanung Bramantyo Pamer Foto Peluk Anak Kabarkan Dirinya Negatif Covid-19

Baca Juga: Gus Miftah Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Covid-19, Ustadz Yusuf Mansur Angkat Bicara

"Betapa tak berwibawanya Presiden di hadapan Kepala Stafnya sendiri," tulis Rachland Nashidik sambil menambahkan tagar #moeldokobegalpartai.

Tak sampai disitu, Rachland juga menyebut jila KSP Moeldoko sebagai Jenderal yang tuna etika karena masih berambisi membegal Partai Demokrat.

Rachland bahkan menyindir disaat seluruh pihak fokus terhadap penanganan Covid-19 yang menggila, masih berpikir mengambil alih Partai Demokrat.

"Jenderal Moeldoko sungguh tuna etika. Satu, di saat Covid menggila, dia masih mengurusi ambisinya membegal Partai Demokrat: menggugat keputusan Kemenhukam, tak peduli pada kecaman publik," tulis Rachland di akun Twitter-nya.

Rachland mengaku heran dengan tindak tanduk Moeldoko yang merupakan bagian dari pemerintah, namun menggugat keputusan pemerintah itu sendiri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Pujian Soal Ini Pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Berjalan Baik

"Dua, dia tak sungkan gugat keputusan pemerintah meski dia sendiri bagian dari pemerintah," lanjutnya.

Hal itu disampaikan Rachland Nashidik menanggapi gugatan Demokrat kubu Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diberitakan sebelumnya, kubu KLB Deli Serdang melalui kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, pada Jumat, 25 Juni 2021.

Kubu KLB meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah