Baca Juga: Ucapan Ahok Kembali Viral Setelah Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Netizen: Terbukti
Dalam akhir sidang, Majelis Hakim menyampaikan tiga penawaran kepada Habib Rizieq atas vonisnya tersebut.
Tiga penawaran tersebut adalah mengajukan banding atau menerima putusan, memikirkan terlebih dahulu hasil putusan selama tujuh hari, dan mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden.
Mendengar tawaran terakhir tersebut, Habib Rizieq dengan lantang menolak dan mengajukan banding beserta kuasa hukumnya.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding," kata Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.***