Protes Vonis Habib Rizieq, Aktivis Ini Meradang: Nicho Silalahi: Aku yang Kafir Siap Gantikan Dipenjara

- 27 Juni 2021, 06:00 WIB
Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Nicho Silalahi protes vonis Habib Rizieq
Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Nicho Silalahi protes vonis Habib Rizieq /Instagram/@nicho_silalahi

Menurut Nicho, jika hukum ditegakkan dengan adil, maka seharusnya seluruh pelanggar prokes ditangkap.

Ia juga meminta pejabat yang menyembunyikan informasi kepada publik untuk diadili.

Baca Juga: Soroti Hakim yang Tawari Habib Rizieq Pengampunan Hakim, MS Kaban: Tak Lazim, Terkesan By Order

Nicho bahkan menyebut kasus kerumunan Maumere yang juga harus dilakukan penindakan serupa jika prinsip keadilan diterapkan.

"Jika IBHRS itu dihukum demi tegaknya keadilan maka tangkap semua para pelanggaran prokes termasuk pejabat yang menyembunyikan informasi pada publik saat dia terpapar Virus China Jahanam Itu. Kerumunan Maumere dll juga harus ditindak," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Putusan Habib Rizieq Shihab tersebut dibacakan Khadwanto selaku Hakim Ketua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujarnya seperti dilihat mantrasukabumi.com dari tayangan online Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah