Rektor UI Ari Kuncoro Jabat Wakil Komisaris, Netizen Ingat Statuta UI, Masih Berlaku Gak Pasal 35 Poin C?

- 28 Juni 2021, 18:10 WIB
Rektor UI Prof. Dr. Ari Kuncoro, SE, MA, Ph.D.
Rektor UI Prof. Dr. Ari Kuncoro, SE, MA, Ph.D. /Dokumentasi Hubungan Masyarakat Universitas Indonesia

MANTRA SUKABUMI - Polemik pemanggilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI oleh rektorat berbuntut panjang.

Netizen menyoroti Rektor UI Ari Kuncoro yang saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

Netizen mempertanyakan Statuta UI yang terdapat dalam PP Nomor 68 Tahun 2013. Mereka mempertanyakan Pasal 35 Poin C apakah masih berlaku atau tidak.

Baca Juga: Link Live Streaming Debat Terbuka Ade Armando Soal BEM UI Kritik Jokowi dengan BPP Malam Ini

Baca Juga: Diajak Debat Terbuka Soal BEM, Ade Armando Diminta Jadi Buzzer atau Komisaris BUMN Jika Kalah

"Permisi pak Rektor mohonlah tengok Statuta UI, masih Berlaku gak Pasal 35 Poin C, PP Nomor 68 tahun 2013?," tulis akun @AksiLangsung.

"Oh bapak itu rektor atau wakil komisaris ya?," sindirnya.

Dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tersebut tertera jika Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai

a. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah