Mengejutkan, Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto Protes Putusan Mahkamah Agung Atas Syaiful Mahdi: Ini Dzalim

- 29 Juni 2021, 21:16 WIB
Staf Ahli Kementerian Kominfo, Henry Subiakto.
Staf Ahli Kementerian Kominfo, Henry Subiakto. /Twitter @henrysubiakto

MANTRA SUKABUMI - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henry Subiakto memprotes keputusan Mahkamah Agung.

Hal itu terkait putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana 3 bulan kepada Dr Syaiful Mahdi karena melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 3.

Henry Subiakto mengatakan jika putusan Mahkamah Agung itu merupakan putusan yang dzalim sama seperti putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Ferdinand Sindir Profesor Hukum Tata Negara: Dulu Dia Komisaris BUMN, Setelah Dipecat Jadi Youtuber

Baca Juga: Politisi Cantik Ini Tanggapi Sikap Legowo Presiden Jokowi: Beliau Selalu Santai dan Menerima

Berikut pernyataan Henry Subiakto atas putusan Mahkamah Agung dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter pribadinya pada Selasa, 29 Juni 2021.

Mahkamah Agung, baru saja memutus bersalah Dr. Syaiful Mahdi pidana 3 bln krn melanggar UU ITE psl 27 ayat 3. Ini putusan kontroversi yg menguatkan putusan PN dan PT. Ini keputusan yg sejak awal dzolim. Krn tdk sesuai norma UU ITE yg sebenarnya.

Saiful Mahdi diputus telah melanggar psl 27 ayat 3 UU ITE. Padahal pasal itu memiliki unsur2 yg jelas, hrs ada konten berupa menyerang kehormatan SESEORANG. Dengan Menuduhkan sesuatu hal. Agar diketahui umum, atau didistribusikan.

Ini kata2 yg dianggap pantas dipidana ““Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?”

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x