Resmi Diberlakukan 3 Juli 2021, Berikut Rincian dan Aturan PPKM Darurat Jawa Bali

- 1 Juli 2021, 15:30 WIB
Resmi Diberlakukan 3 Juli 2021, Berikut Rincian dan Aturan PPKM Darurat Jawa Bali./*
Resmi Diberlakukan 3 Juli 2021, Berikut Rincian dan Aturan PPKM Darurat Jawa Bali./* /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww

MANTRA SUKABUMI - Hari ini pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Tujuan utama dari pemberlakuan PPKM Darurat ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang beberapa minggu ini menembus 20 ribu kasus per hari.

Jokowi mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Istana Kepresidenan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi, dalam konferensi persnya di Istana Negara, dikutip mantrasukabumi.com, dari kanal Youtube Setkab, Kamis, 1 Juli 2021.
https://youtu.be/LnZ_Tc5bykg

Kebijakan PPKM Darurat yang lebih ketat ini diambil setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. Serta berkembangnya varian baru virus corona.

"Pandemi COVID-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini," ujar mantan Wali Kota Solo ini.

Dalam Konferensi pers tersebut dijelaskan secara terperinci apa itu PPKM Darurat dan kebijakan secara detail :

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah