Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Sama dengan Kades di Riau yang Korupsi Rp399 Juta, Emil Salim: Adilkah?

- 2 Juli 2021, 21:10 WIB
Ahli Ekonomi Senior, Emil Salim.
Ahli Ekonomi Senior, Emil Salim. /Twitter/@emilsalim2010

MANTRA SUKABUMI - Ekonom Emil Salim mempertanyakan keputusan hukuman penjara selama 5 tahun, yang dijatuhkan kepada Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Emil Salim membandingkan kasus Edhy Prabowo dengan kasu Kepala Desa (Kades) di Riau, dengan nilai korupsi yang sangat jauh berbeda.

Pernyataan terkait hukuman 5 tahun Edhy Prabowo ini, dipaparkan Emil Salim melalui unggahan akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan @emilsalim2010 pada 1 Juli 2021, Emil Salim pertama-tama menjabarkan hukuman yang diberikan kepada Edhy Prabowo.

"Mantan Menteri Edhy terbukti korupsi bermilyar rupiah dituntut Jaksa hukuman penjara 5 tahun masa tahanan + uang pengganti Rp9,6 Milyar + ribuan dollar," cuitnya.

Kemudian dirinya membandingkan kasus Edhy Prabowo, dengan kasus korupsi Kades di Riau.

"Menurut media Indonesia, tuntutan hukum penjara sama kepada kepala desa Kab Rokan Hilir Riau berkorupsi Rp399 juta (2017)," lanjut Emil Salim.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x