MANTRA SUKABUMI - Ekonom Emil Salim mempertanyakan keputusan hukuman penjara selama 5 tahun, yang dijatuhkan kepada Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Emil Salim membandingkan kasus Edhy Prabowo dengan kasu Kepala Desa (Kades) di Riau, dengan nilai korupsi yang sangat jauh berbeda.
Pernyataan terkait hukuman 5 tahun Edhy Prabowo ini, dipaparkan Emil Salim melalui unggahan akun Twitter pribadinya.
Dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan @emilsalim2010 pada 1 Juli 2021, Emil Salim pertama-tama menjabarkan hukuman yang diberikan kepada Edhy Prabowo.
"Mantan Menteri Edhy terbukti korupsi bermilyar rupiah dituntut Jaksa hukuman penjara 5 tahun masa tahanan + uang pengganti Rp9,6 Milyar + ribuan dollar," cuitnya.
Kemudian dirinya membandingkan kasus Edhy Prabowo, dengan kasus korupsi Kades di Riau.
"Menurut media Indonesia, tuntutan hukum penjara sama kepada kepala desa Kab Rokan Hilir Riau berkorupsi Rp399 juta (2017)," lanjut Emil Salim.