Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Sama dengan Kades di Riau yang Korupsi Rp399 Juta, Emil Salim: Adilkah?

- 2 Juli 2021, 21:10 WIB
Ahli Ekonomi Senior, Emil Salim.
Ahli Ekonomi Senior, Emil Salim. /Twitter/@emilsalim2010

Merasa ada yang janggal, Emil Salim kemudian mempertanyakan keadilan hukuman yang diberikan kepada Edhy Prabowo.

"Adilkah?" tulis Emil Salim.

Seperti yang dilaporkan, jaksa KPK menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Diketahui sebelumnya, Edhy Prabowo terjerat dalam kasus korupsi suap ekspor benih benil lobster (BBL) atau yang biasa disebut benur.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Marah Disebut Amburadul oleh Edhy Prabowo

Jaksa menegaskan, Edhy Prabowo terbukti menerima 77.000 dolar Amerika Serikat dan Rp24,625 miliar.

Uang suap yang diberikan oleh para pengusaha benur dalam upaya izin budidaya dan ekspor ini, mencapai total Rp25,75 miliar.

Selain 5 tahun penjara, Edhy Prabowo dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77.000 dolar AS.*

Sementara itu, Kades di Kabupaten Rokan Hilir, Riau terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada 2017 lalu dan dijatuhi hukuman 5 tahun kurungan.***

 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah