MANTRA SUKABUMI - Wali Kota Depok M. Idris mengekuarkan intruksi bahwa ASN untuk melakukan khataman Al-Qur'an seminggu sekali. Salah satu tujuan Khataman Al-qur'an ini dalam rangka meningkatkan keimanan para pegawai di masa pandemi Covid-19.
Intruksi Wali Kota Depok ini ditanggapi oleh Saiful Mujani sebagai hal yang semestinya tidak dilakukan oleh seorang pejabat publik.
Saeful menambahkan, apabila hal ini diintruksikan oleh pimpinan pondok pesantren atau kepala madrasah boleh-boleh saja.
"Wow, kalau kepala madrasah atau pesantren bolehlah buat kebijakan parokial begini," cuit Saiful Mujani dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twiternya, Jum'at, 2 Juli 2021.
Saiful Mujani mengatakan, Wali Kota itu pejabat publik, jadi intruksinya harus berlaku untuk semua keyakinan. Bahkan, dirinya menyebut M. Idris sudah kehabisan ide untuk menangani Covid-19 ini.
"Ini pejabat publik. Bikinlah instruksi yang berlaku bagi semua rakyat Pak apapun keyakinannya. Nggak punya ide?" sambungnya.
Seperti diketahui, berdasarkan instruksi Wali Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tilawah dan Khataman Al-Qur'an secara berjamaah bagi seluruh ASN Kota Depok.
ASN Kota Depok yang beragama Islam diinstruksikan untuk melakukan tilawah dan khataman Al-Qur'an setiap satu minggu sekali.