Dua Kriteria Orang Bebas Bepergian Dimasa PPKM Darurat, Simak Penjelasan Lengkap Menteri Perhubungan

- 3 Juli 2021, 06:02 WIB
Perkantoran di Jakarta akan di sanksi jika langgar aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Perkantoran di Jakarta akan di sanksi jika langgar aturan PPKM Darurat Jawa-Bali. /Sumber: Instagram / @dkijakarta/

“Anda bisa pergi tapi melakukan tes PCR,” tegas Budi.

Sementara itu, Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito mengatakan anak-anak usia 12 tahun juga harus menunjukkan kartu vaksin.

Baca Juga: Kumpulan Bintang ML Mobile Legends yang Terkena Mental Karena Eudora

Ganip mengatakan minimal anak itu bisa menunjukkan kartu vaksin dosis pertama jika ingin berpergian.

“Kita juga ingin optimalisasikan program vaksinasi, dan sudah di launching bahwa untuk vaksinasi anak-anak khususnya usia 12 sampai dengan 18 tahun sudah diluncurkan,” katanya.

“Jadi untuk kepentingan itu kita terapkan vaksin dosis pertama minimal,” jelas Ganip.

Letjen Ganip juga mengatakan Satgas COVID-19 sudah bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk menyediakan sentra vaksin.

Jadi, nantinya di tiap pintu keberangkatan bandara akan ada sentra vaksin untuk memudahkan masyarakat.

“Dan tadi sudah dijelaskan Menhub di tiap pintu keberangkatan bandara disiapkan satu sentra vaksin untuk mudahkan masyarakat orang berpergian dari satu wilayah ke wilayah lain,” jelas Ganip.

Baca Juga: Link Baca Komik Tokyo Revengers Chapter 212 Bahasa Indonesia, Spoiler: Munculnya Kawaragi Senju

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah