Dua Kriteria Orang Bebas Bepergian Dimasa PPKM Darurat, Simak Penjelasan Lengkap Menteri Perhubungan

- 3 Juli 2021, 06:02 WIB
Perkantoran di Jakarta akan di sanksi jika langgar aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Perkantoran di Jakarta akan di sanksi jika langgar aturan PPKM Darurat Jawa-Bali. /Sumber: Instagram / @dkijakarta/

MANTRA SUKABUMI - Pasca diberlakukannya PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021, pemerintah mengatur dan membatasi bahkan menghentikan sementara kegiatan masyarakat.

Salah satu kegiatan masyarakat yang dibatasi selama pemberlakuan PPKM Darurat adalah penggunaan dan syarat serta aturan perjalanan menggunakan tranaportasi umum maupun kendaraan pribadi.

Dimasa pemberlakuan PPKM Dsrurat ini masyarakat wajib membawa kartu vaksin ketika bepergian ke liar kota.

Baca Juga: Link Baca Komik Tokyo Revengers Chapter 212 Bahasa Indonesia, Spoiler: Munculnya Kawaragi Senju

Baca Juga: Nora Alexandra Minta Netizen Tak Ganggu Dirinya Soal Jerinx SID: Aku Lagi Rawat Mamaku yang Sakit

Namun, pemerintah melalui aturan PPKM Darurat membolehkan dua jenis orang ini keluar masuk kota. Menteri Perhubungan Buda Karya Sumadi menjabarkan kriteria orang ini yang tanpa syarat vaksin.

Menurut Budi, ada dua kriteria orang yang dikecualikan dalam perjalanan tanpa kartu vaksin.

“Bahwa ada orang-orang yang tidak divaksin, di antaranya mereka yang habis terkena Covid-19, dan juga mereka ada penyakit, jadi itu jelas dikecualikan,” kata Budi saat konferensi pers secara virtual, dikutip mantrasukabumi.com, dari kanal Youtube BNPB, Sabtu, 3 Juli 2021.

Budi menambahkan, walaupun dua kriteria orang yang mendapat pengecualian ini harus tetap menunjukkan hasil tes Swab PCR.

Mereka juga diminta taat protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah