Anggota DPR RI Refrizal Tak Setuju Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, ini Alasannya

- 3 Juli 2021, 08:34 WIB
Anggota DPR RI Refrizal Tak Setuju Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, ini Alasannya
Anggota DPR RI Refrizal Tak Setuju Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, ini Alasannya /Twitter @Refrizalskb/

Ada sejumlah poin penting yang tertuang dalam Inmendagri PPKM Darurat ini. Poin-poin tersebut pada intinya mengatur tentang pelaksanaan PPKM darurat.

Baca Juga: Adik Megawati, Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia, Berikut Profil dan Biodatanya

1. Kegiatan belajar mengajar secara daring
2. Kegiatan sektor non esensial 100% work from home (WFH)
3. Sektor esensial work from office dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan ketat:

a. Perbankan hingga hotel WFO 50%
b. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda WFO 25%
c. Industri kritikal seperti kesehatan, energi, logistik, transportasi hingga pemenuhan kebutuhan pokok 100% WFO
d. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
e. Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam,

4. Restoran, rumah makan, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dilarang makan di tempat atau dine in. Hanya boleh take away.

5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk supermarket, pasar swalayan, dan restoran yang hanya melayani take away

Baca Juga: Biodata, Agama, Umur Rachmawati Soekarnoputri Putri Pertama Ir.Soekarno yang Meninggal Hari ini

6. Tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan prokes lebih ketat

7. Tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum ditutup sementara

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah