Anggota DPR RI Refrizal Tak Setuju Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, ini Alasannya

- 3 Juli 2021, 08:34 WIB
Anggota DPR RI Refrizal Tak Setuju Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, ini Alasannya
Anggota DPR RI Refrizal Tak Setuju Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, ini Alasannya /Twitter @Refrizalskb/

MANTRA SUKABUMI - Anggota komisi XI DPR RI fraksi PKS Refrizal mengkritisi kebijakan PPKM darurat.

Refrizal tidak setuju dan menolak mesjid ditutup selama PPKM darurat.

Refrizal mengungkapkan apakah pemerintah tidak takut ALLAH SWT akan murka.

"Saya menolak dan Tidak setuju Masjid ditutup selama PPKM Darurat!!!," ujar Refrizal seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @refrizalskb pada 3 Juli 2021.

Baca Juga: Biodata, Agama, Umur Rachmawati Soekarnoputri Putri Pertama Ir.Soekarno yang Meninggal Hari ini

Baca Juga: Adik Megawati, Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia, Berikut Profil dan Biodatanya

"Apa Tidak Takut Allah SWT Murka?," tutur Refrizal.

Inmendagri PPKM Darurat itu dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian Inmendagri tersebut dikeluarkan pada Jumat 2 Juli 2021.

Inmendagri PPKM Darurat ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Khususnya kepada kepala daerah di Jawa dan Bali yang wilayahnya menerapkan PPKM darurat.

Ada sejumlah poin penting yang tertuang dalam Inmendagri PPKM Darurat ini. Poin-poin tersebut pada intinya mengatur tentang pelaksanaan PPKM darurat.

Baca Juga: Adik Megawati, Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia, Berikut Profil dan Biodatanya

1. Kegiatan belajar mengajar secara daring
2. Kegiatan sektor non esensial 100% work from home (WFH)
3. Sektor esensial work from office dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan ketat:

a. Perbankan hingga hotel WFO 50%
b. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda WFO 25%
c. Industri kritikal seperti kesehatan, energi, logistik, transportasi hingga pemenuhan kebutuhan pokok 100% WFO
d. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
e. Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam,

4. Restoran, rumah makan, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dilarang makan di tempat atau dine in. Hanya boleh take away.

5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk supermarket, pasar swalayan, dan restoran yang hanya melayani take away

Baca Juga: Biodata, Agama, Umur Rachmawati Soekarnoputri Putri Pertama Ir.Soekarno yang Meninggal Hari ini

6. Tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan prokes lebih ketat

7. Tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum ditutup sementara

9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara

10. Transportasi umum (termasuk transportasi berbasis online) dan kendaraan sewa/rental kapasitas maksimal 70% dengan prokes lebih ketat

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin, hasil PCR negatif.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Sopir kendaraan logistik dan barang juga dikecualikan dari menunjukkan kartu vaksin.

Baca Juga: Duka Mendalam Rachmawati Soekarnoputri Wafat, Ferdinand: Saya Banyak Dapat Ilmu dan Nasehat dari Beliau

15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten

16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan

17. Setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah