Bolehkah Dana Qurban Dialihkan Untuk Bantu Pandemi Covid-19, Ini Jawaban Tokoh NU Gus Nadir

- 3 Juli 2021, 10:43 WIB
Tokoh NU, Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir.
Tokoh NU, Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir. /Instagram/@nadirsyahhosen_official/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai hari ini Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Sementara menurut kalender dan keputusan Muhammadiyah Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal terkahir dari PPKM Darurat.

Lantas bolehkah mengalihkan dana qurban untuk membantu mereka yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19? Simak jawaban tokoh Nahdhatul Ulama Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir.

Baca Juga: Heboh Video Ichsanuddin Noorsy Sebut Yahudi Dikte Islam dengan Covid-19, Ferdinand Harap Tidak Kena

Baca Juga: Jerinx SiD Miliki Akun Baru, Nora Alexandra: Silahkan Selesaikan Urusan Kalian, Jangan Serang Aku

"Mazhab Syafi’i berpendapat berqurban itu hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan)," ujar Gus Nadir.

"Jadi tidak wajib. Artinya kalau anda mampu berqurban tapi tidak melakukannya maka anda tidak berdosa," sambungnya.

Dirinya melanjutkan jika Abu Bakar dan Umar tidak melakukan qurban karena khawatir qurban dianggap wajib.

"Dalam kitab al-I’tisham karya Imam Syathibi (2/602) dikutip keterangan bahwa Abu Bakar dan Umar tdk berqurban karena khawatir umat menganggap qurban itu jadi wajib," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x