Selama PPKM Darurat Jawa dan Bali, ini 7 Bantuan Sosial yang akan Dicairkan Pemerintah

- 5 Juli 2021, 07:15 WIB
Selama PPKM Darurat Jawa dan Bali, ini 7 Bantuan Sosial yang akan Dicairkan Pemerintah./*
Selama PPKM Darurat Jawa dan Bali, ini 7 Bantuan Sosial yang akan Dicairkan Pemerintah./* /Unsplash/Mufid Majnun

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah akan mencairkan tujuh Bantuan Sosial selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal ini dimaksudkan agar pada kegiatan PPKM Darurat Jawa dan Bali, masyarakat akan terbantu dengan percepatan pencairan Bantuan Sosial dari Pemerintah.

Pada kesempatan yang sama dalam mendukung PPKM Darurat Jawa dan Bali, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa Bantuan Sosial dari pemerintah akan diperpanjang dua bulan.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

"Bantuan Sosial kita diperpanjang dua bulan." ucap Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, sebagaimana dilihat mantrasukabumi.com dari youtube @Kemenke RI, pada Senin, 5 Juli 2021.

Berikut tujuh bantuan sosial yang akan dicairkan pemerintah selama PPKM Darurat Jawa dan Bali.

1. Bansos Tunai Rp 300 Ribu per Bulan

Pemerintah menyiapkan Bansos atau bantuan sosial tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan, seiring pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Bansos tunai tersebut akan dibayarkan untuk dua bulan, yakni Juli dan Agustus.

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah